ANALISIS PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG


ANALISIS PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

LINTJE ANNA MARPAUNG

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Jl. ZA Pagar Alam No.26 Labuhan

Ratu Bandar Lampung



ABSTRACT

Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang dapat mengakibatkan ancaman bagi kelestarian lingkungan. Untuk mewujudkan kawasan yang nyaman agar dapat menghasilkan kesejahteraan masyarakat di butuhkan pelaksanaan perencaan tata ruang yang transparan,efektif dan partisipatif.masalah yang paling utama dalam melaksanakan penelitian ini meliputi, bagaimana implementasi perencanaan tata ruang dalam perspektif pembangunan berkelanjutan terutama di kabupaten lampung timur.dalam pelaksaannya tujuannya untuk mencapai tertib penggunaan ruang di kabupaten lampung timur belum dilaksanakan secara optimal dan aba beberapa faktor penghambat pelaksanaan peraturan daerah rencana tata ruang yang berasal dari faktor internal dan faktor eksternal pemerintah daerah.dari faktor internal kurangnya dumber daya manusia dan dana untuk melaksanaan pengawasan yang sangat jelas masalah ini adalah masalah sangat umum dalam perencanaan tata ruang. Untuk masalah eksternal kuranganya paham pejabat pemerintah akan perencanaan tata ruang. Adanya masalah ini karena pemerintah daerah sendiri tidak cukup berani memberi sanksi bagi pelanggar serta kurangnya penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat

Kata kunci : implementasi perencanaan tata ruang,pembangunan berkelanjutan  


I.PENDAHULUAN

Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berkaitan dengan ketentuan tersebut, dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) dinyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di atur dalam Pasal 18A ayat (1), yang menyatakan bahwa hubungan wewenang


antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-

undang dengan memperhatikan kekhususan dan dan keragaman daerah.

Terkait dengan ketentuan tersebut, Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
Tujuan pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan

tersebut  di  atas,  sesuai  dengan  tujuan
wilayah
administrasi
yang
mencapai
negara  yang  dinyatakan  dalam  alinea
kurang lebih 5.325,03 km2  atau sekitar
keempat   pembukaan   Undang-Undang
15%   dari   luas   Provinsi   Lampung,
Dasar  1945,  yaitu melindungi  segenap
Kabupaten
Lampung
Timur
memiliki
bangsa  Indonesia  dan  seluruh  tumpah
sumber daya alam hayati dan non hayati
darah  Indonesia  dan  untuk  memajukan
yang
relatif   melimpah.

Tingginya
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kekayaan  sumber  daya  alam  hayati  di
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
Kabupaten
Lampung

Timur
ditunjukkan
ketertiban   dunia
yang
berdasarkan
dengan keanekaragaman flora dan fauna
kemerdekaan,
perdamaian
abadi,  dan
yang  ada  di  Taman  Nasional  Way
keadilan sosial.‖ Tujuan yang dinyatakan
Kambas, selain itu, di bidang agrikultur
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Kabupaten Lampung Timur juga terkenal
1945  tersebut,  mengindikasikan
bahwa
sebagai sentra produksi pertanian tanaman
Indonesia  sebagai  negara  hukum  yang
pangan, hortikultura (buah dan sayuran),
menganut  welfare  state  atau  konsepsi
perkebunan (singkong, coklat, lada, karet,
negara kesejahteraan (Hasni, 2008: 2)
tembakau), dan peternakan.



Terkait dengan ketentuan tersebut,
Penganekaragaman
pemanfaatan
pasca   pemberlakuan   Undang-Undang
potensi sumber daya alam, baik hayati dan
Nomor   32   Tahun   2004   tentang
non hayati, yang dimiliki oleh Kabupaten
Pemerintahan
Daerah,  daerah
diberikan
Lampung Timur tersebut, dapat dijadikan
keleluasaan
untuk
mengelola
dan
sumber  pendapatan  asli  daerah  sebagai
memanfaatkan potensi sumber daya yang
salah
satu
sumber
pembiayaan
dimilikinya. Keleluasaan untuk mengelola
pembangunan
dalam

meningkatkan taraf
dan memanfaatkan potensi sumber daya
hidup
masyarakat.
Namun,

wewenang
yang  dimiliki  tersebut  sesuai  dengan
daerah dalam pemanfaatan sumber daya
ketentuan Pasal 18.A ayat (2) Undang-
alam tersebut, juga memiliki kewajiban
Undang  Dasar  1945,  yang  menyatakan
untuk
memperhatikan
kelestarian
bahwa
hubungan  keuangan,
pelayanan
lingkungan,

kewajiban  tersebut  sesuai
umum,  pemanfaatan  sumber  daya  alam
dengan  ketentuan  Pasal  22  huruf  k
dan   sumber   daya   lainnya   antara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
pemerintah pusat dan pemerintah daerah
yang
menyatakan

bahwa
dalam
diatur dan dilaksanakan secara adil dan
menyelenggarakan otonomi daerah, daerah
selaras berdasarkan undang-undang.
mempunyai

kewajiban
melestarikan

Kabupaten
Lampung

Timur
lingkungan hidup.




sebagai  salah  satu  daerah  otonom  di
Pertimbangan



kewajiban
Indonesia,
yang
terbentuk

melalui
melestarikan lingkungan hidup dinyatakan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
dalam
Penjelasan

Undang-Undang
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Daerah
Nomor   32   Tahun   2009   tentang
Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Tingkat   II   Lampung   Timur   dan
Lingkungan
Hidup,
bahwa
ketersediaan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, pun
sumber daya alam secara kuantitas ataupun
memiliki kewenangan untuk memanfatkan
kualitas tidak merata, sedangkan kegiatan
.............................................
potensi sumber daya alamnya Dengan luas
pembangunan membutuhkan sumber daya
16


Analisis Penyelenggaraan Penataan Ruang … (Lintje Anna Marpaung)
















alam yang semakin meningkat. Kegiatan
nyaman,
produktif,

dan

berkelanjutan
pembangunan
juga
mengandung
risiko
berlandaskan
Wawasan
Nusantara  dan
terjadinya

pencemaran
dan
kerusakan
Ketahanan Nasional, diperlukan penataan
lingkungan.

Kondisi
ini
dapat
ruang
yang
dapat
mengharmoniskan
mengakibatkan
daya
dukung,
daya
lingkungan alam dan lingkungan buatan
tampung,
dan
produktivitas
lingkungan
yang  mampu
mewujudkan
keterpaduan
hidup  menurun  yang  pada  akhirnya
penggunaan sumber daya alam dan sumber
menjadi  beban  sosial.  Oleh  karena  itu,
daya buatan, serta yang dapat memberikan
lingkungan
hidup
Indonesia
harus
perlindungan terhadap fungsi ruang dan
dilindungi  dan  dikelola  dengan  baik
pencegahan
dampak
negatif

terhadap
berdasarkan asas tanggung jawab negara,
lingkungan
hidup
akibat
pemanfaatan
asas  keberlanjutan,  dan  asas  keadilan.
ruang. Kaidah penataan ruang ini harus
Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup
diterapkan dan diwujudkan dalam setiap
harus
dapat
memberikan  kemanfaatan
proses perencanaan tata ruang wilayah.
ekonomi,   sosial,   dan   budaya   yang
Berkaitan dengan hal tersebut di atas,
dilakukan  berdasarkan  prinsip  kehati-
dan untuk melaksanakan ketentuan amanat
hatian,


demokrasi

lingkungan,
Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang
desentralisasi,
serta
pengakuan
dan
Nomor 26 Tahun 2007, maka Pemerintah
penghargaan terhadap kearifan lokal dan
Daerah
Kabupaten

Lampung
Timur
kearifan lingkungan.




menyusun
dan  menetapkan
Peraturan

Konsideran
menimbang  Undang-
Daerah
Kabupaten

Lampung
Timur
Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana
Penataan Ruang, menyatakan bahwa ruang
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Timur Tahun 2011-2031 (yang selanjutnya
Indonesia

yang
merupakan
negara
disebut  Perda  RTRW),  dengan  tujuan
kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai
untuk
mewujudkan
pengembangan
kesatuan wadah yang meliputi ruang darat,
wilayah berbasis agribisnis yang berdaya
ruang  laut,  dan  ruang  udara,  termasuk
saing  secara  berkelanjutan  dan  merata,
ruang  di  dalam  bumi,  maupun  sebagai
sebagaimana  dinyatakan  dalam  Pasal  5
sumber  daya,  perlu  ditingkatkan  upaya
Perda RTRW tersebut.




pengelolaannya secara bijaksana, berdaya
Pemerintah
Daerah

Kabupaten
guna,   dan   berhasil   guna   dengan
Lampung
Timur

melalui
kebijakan
berpedoman pada kaidah penataan ruang
pengaturan penataan ruang telah berupaya
sehingga kualitas ruang wilayah nasional
mengarahkan
agar

tercipta
ketertiban
dapat
terjaga
keberlanjutannya
demi
pemanfaatan
ruang,
namun
kenyataannya
terwujudnya
kesejahteraan
umum  dan
di lapangan Perda RTRW tersebut belum
keadilan  sosial  sesuai  dengan  landasan
dapat mewujudkan ketertiban pemanfaatan
konstitusional  Undang-  Undang  Dasar
ruang. Saat ini di lapangan masih terdapat
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
aktivitas pemanfaatan ruang wilayah yang
Penjelasan Undang-Undang Nomor 26
tidak
sesuai
wilayah

peruntukkan
Tahun  2007  tentang  Penataan  Ruang,
sebagaimana di atur dalam Perda RTRW.
mengamanatkan
bahwa

untuk
Pencapaian tujuan Perda RTRW untuk
.............................................
mewujudkan ruang wilayah yang aman,
mewujudkan pengembangan wilayah yang
PRANATA HUKUM Volume 9 Nomor 1 Januari 2014








17

berbasis agribisnis yang berdaya saing secara berkelanjutan dan merata, seringkali berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang mengancam kelestarian lingkungan, sebagai contoh, aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Pasir Sakti, yang tidak sesuai dengan peruntukan, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup meresahkan masyarakat, selain itu pada kawasan hutan lindung Register 38 yang seharusnya dilindungi keberadaannya sesuai dengan amanat undang-undang, telah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman.

Pemanfaatan ruang yang melanggar ketentuan Perda RTRW tersebut tentu saja dapat mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan di Kabupaten Lampung Timur, yang merupakan kabupaten yang masyarakatnya sebagian besar (44,98%) bermatapencaharian dari sektor pertanian,

berbasis agribisnis yang berdaya saing secara berkelanjutan dan merata dapat tercapai secara maksimal.

Berdasarkan uraian pada latar belakang tersebut, maka dapat diidentifikasikan permasalahan sebagai berikut Bagaimana penyelenggaraan penataan ruang dalam perspektif pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Timur? dan Apakah

faktor-faktor penghambat dalam implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031?


II. PEMBAHASAN

Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Lampung Timur


yang memerlukan ketersediaan lahan subur

Pertumbuhan

penduduk
di
dan   air   yang   melimpah.   Aktivitas
Kabupaten
Lampung
Timur
menuntut
penambangan  pasir  liar  yang  merusak
pemerintah

daerah

untuk
mampu
lingkungan dan perubahan fungsi hutan
menyediakan
berbagai
sarana
dan
sebagai daerah tangkapan air tentu saja
pemenuhan
hidup rakyatnya.  Kewajiban
mengancam
keberlangsungan
aktivitas
pemerintah

daerah
untuk
memenuhi
pertanian oleh masyarakat.



kebutuhan
masyarakat
tersebut,
karena
Implementasi
Perda
RTRW
guna
tujuan pembentukan daerah adalah dalam
mewujudkan
tujuan
penataan

ruang
rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat,
sebagaimana  tercantum  dalam  Pasal  5
sebagaimana  paham  negara  kita  yang
Perda RTRW merupakan kewajiban yang
menganut welfare state. Pemerintah daerah
harus
dijalankan
oleh
Pemerintah
dituntut   berperan   lebih   jauh   dan
Kabupaten
Lampung
Timur,  sehingga
melakukan campur tangan terhadap aspek-
untuk  mencapai  tujuan  tersebut,  perlu
aspek
pemenuhan kebutuhan
masyarakat
dipelajari faktor-faktor yang menghambat
dalam
rangka
mewujuskan kesejahteraan
implementasi  peraturan  daeah
tersebut,
rakyatnya.






sebab  dengan  teridentifikasinya  faktor-

Kabupaten
Lampung
Timur
faktor
penghambat  implementasi
maka
sebagai  daerah  yang  sebagian  besar
akan dapat dirumuskan langkah-langkah
penduduknya
bermatapencaaharian   di
dalam
mengatasinya,
sehingga

tujuan
sektor  pertanian  tentu  saja  memerlukan
penyelenggaraan
penataan
ruang
guna
ketersediaan lahan yang cukup dan subur
.............................................
mewujudkan
pengembangan
wilayah
serta
memiliki  ketersediaan
air
yang
18


Analisis Penyelenggaraan Penataan Ruang … (Lintje Anna Marpaung)

















melimpah. Kegiatan di sektor pertanian
perumahan,
agroindustri,
transportasi,
yang mencakup pertanian tanaman pangan,
perdagangan   dan   lain-lain.   Aktivitas
perkebunan,
peternakan
dan  perikanan,
pembangunan

tersebut
tentu
saja
baik   perikanan   darat   maupun   laut,
memerlukan  lahan  dan  ruang  sebagai
memerlukan
kualitas  lingkungan
yang
tempat
untuk

menampung
kegiatan
baik,
pelanggaran  pemanfaatan
ruang
dimaksud. Hal ini berarti berhubungan erat
dapat mengakibatkan dampak yang tidak
dengan
masalah
lingkungan
tempat
baik terhadap lingkungan. Sebagai contoh,
aktivitas

pembangunan


tersebut
alih  fungsi  lahan  pertanian  menjadi
berlangsung. Penggunaan lahan oleh setiap
permukiman menyebabkan luas areal lahan
aktivitas
pembangunan
sedikitnya  akan
subur  di  Kabupaten  Lampung  Timur
mengubah rona lingkungan awal menjadi
menjadi  berkurang,  alih  fungsi  hutan
rona  lingkungan  baru,  sehingga  terjadi
lindung  Register  38  yang  merupakan
perubahan  kesinambungan
lingkungan,
daerah tangkapan air Waduk Way Jepara
yang kalau tidak dilakukan penggarapan
menjadi daerah pemukiman, menyebabkan
secara cermat dan bijaksana, akan terjadi
turunnya debit air, sehingga ribuan hektar
kemerosotan kualitas lingkungan, merusak
lahan pertanian terancam kekeringan.
dan  bahkan
memusnahkan
kehidupan

Berdasarkan

permasalahan
habitat
tertentu
dalam

ekosistem
pelanggaran
pemanfaatan
ruang tersebut,
bersangkutan.







diperlukan  adanya  campur  tangan  dari
Melihat kondisi tersebut di atas,
pihak pemerintah daerah untuk menjaga
penyelenggaraan
penataan ruang
sebagai
kualitas lingkungan dan sumber daya alam,
salah  satu  instrumen  perlindungan  dan
karena dalam pemanfaatan sumber daya
pengelolaan
lingkungan
hidup
perlu
alam  menyangkut  hajat  hidup  orang
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
banyak. Campur tangan pemerintah dalam
Lampung
Timur
secara
optimal.
urusan
masyarakat

sesungguhnya
Berdasarkan hal tersebut, penyelenggaraan
merupakan  peran  sentral,  tetapi  bukan
penataan ruang di  Kabupaten  Lampung
berarti  rakyat  berpangku  tangan,  tanpa
Timur
yang

meliputi
pengaturan,
peran   dan   partisipasi   sama   sekali.
pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan
Pemerintah merupakan pemegang otoritas
penataan ruang perlu dianalisis lebih lanjut
kebijakan publik yang harus memainkan
dalam
perspektif

pembangunan
peran penting untuk memotivasi seluruh
berkelanjutan.







kegiatan   dan
partisipasi
masyarakat,









melalui berbagai penyediaan fasilitas demi
1.Pengaturan Penataan Ruang


berkembangnya
kegiatan

perekonomian
Penetapan

Peraturan

Daerah
sebagai lahan masyarakat untuk memenuhi
Kabupaten  Lampung  Timur  Nomor  04
kebutuhan sendiri sekarang dan masa yang
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
akan datang.





Wilayah
Kabupaten
Lampung
Timur

Secara makro, disamping kegiatan
Tahun  2011-2031,  telah  sesuai  dengan
sektor
pertanian
kegiatan
pembangunan
amanat Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-
ekonomi di Kabupaten Lampung Timur
Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
meliputi berbagai aktivitas pembangunan,
Penataan  Ruang,  dimana  Pasal  tersebut
mulai
dari
pembangunan
sektor
mengamanatkan
bahwa
semua
peraturan
.............................................
PRANATA HUKUM Volume 9 Nomor 1 Januari 2014







19

















daerah kabupaten/kota tentang rencana tata
di   atas,   ternyata   belum   mencakup
ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau
pelaksanaan keseluruhan aspek pembinaan
disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun
penataan ruang sebagaimana diatur dalam
terhitung sejak undang-undang
penataan
Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 15
ruang
diberlakukan.
Hal
tersebut
Tahun
2010
tentang
Penyelenggaraan
mengindikasikan

bahwa
Pemerintah
Penataan
Ruang. Pelaksanaan
pemberian
Kabupaten  Lampung  Timur  telah  taat
bimbingan,
supervisi,
dan

konsultasi
terhadap amanat undang-undang dengan
pelaksanaan penataan ruang, pelaksanaan
melaksanakan proses kegiatan penyusunan
penelitian dan pengembangan, pelaksanaan
dan perencanaan Perda RTRW tersebut
pengembangan  kesadaran  dan
tanggung
pada Tahun 2010 atau tepat 3 (tiga) tahun
jawab masyarakat dalam penyelenggaraan
setelah  undang-undang  penataan  ruang
penataan ruang belum dapat dilaksanakan
diberlakukan.







oleh  Pemerintah

Kabupaten
Lampung
Pelaksanaan

penyusunan
Perda
Timur.










RTRW
oleh
Pemerintah
Kabupaten











Lampung  Timur  pada  Tahun  2010
3.Pengawasan Penataan Ruang


merupakan  sebuah  prestasi  yang  cukup
Berdasarkan hasil wawancara dengan
membanggakan,
menurut
Bpk.  Choldin,
Bpk.  Choldin,  selaku  Ketua  Kelompok
selaku
Ketua

Kelompok
Kerja
Kerja
Perencanaan
dan
Pemanfaatan
Perencanaan
dan
Pemanfaatan
Ruang
Penataan Ruang, pelaksanaan pengawasan
BKPRD
Kabupaten
Lampung
Timur,
penyelenggaraan
penataan
ruang
oleh
berdasarkan

evaluasi

Kementerian
pemerintah
pusat
melalui

Direktorat
Pekerjaan  Umum
Republik
Indonesia,
Penataan
Ruang
Kementerian
Pekerjaan
Pemerintah
Kabupaten
Lampung
Timur
Umum terhadap penyelenggaraan penataan
merupakan salah satu kabupaten/kota di
ruang  di  Kabupaten  Lampung  Timur
Provinsi Lampung yang telah lebih dulu
dilakukan
secara
berkala.
Pengawasan
melakukan
kegiatan
penyusunan
Perda
dilaksanakan
terhadap
pelaksanaan
RTRW.









penyusunan dan penetapan rencana tata










ruang  wilayah  dan  rencana  detail  tata
2.Pembinaan Penataan Ruang


ruang.










Pelaksanaan sosialisasi Perda RTRW
Pelaksanaan

pengawasan
dilakukan
kepada para pihak terkait dengan media
dengan

meminta
laporan

kemajuan
tatap  muka  yang  diselenggarakan  oleh
pelaksanaan
kegiatan
penyusunan
dan
Pemerintah
Kabupaten
Lampung
Timur,
penetapan rencana tata ruang. Disamping
pelaksanaan
koordinasi
penataan
ruang,
itu, pihak Kementerian Pekerjaan Umum
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, dan
juga melaksanakan cross check langsung
penyebarluasan
informasi
tata
ruang
di lapangan, dengan mengirimkan personil
melalui web site, mengindikasikan bahwa
untuk bertemu langsung dengan anggota
sebagian aspek pembinaan penataan ruang
BKPRD

Kabupaten
Lampung
Timur.
telah dapat dilaksanakan dengan baik oleh
Petugas
tersebut
melakukan
inventarisasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
langsung mengenai kemajuan pelaksanaan
Pelaksanaan

sebagian

aspek
penyusunan dan penetapan rencana tata
.............................................
pembinaan penataan ruang seperti tersebut
ruang beserta hambatan yang ada
Selain
20




Analisis Penyelenggaraan Penataan Ruang … (Lintje Anna Marpaung)

itu,
petugas

tersebut
melakukan
sanksi kepada para pelanggar tata ruang
inventarisasi mengenai pencapaian standar
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
pelayanan minimal bidang penataan ruang
perundang-undangan.  Pemerintah  daerah
oleh pemerintah daerah.



masih terlalu permisif terhadap ancaman








pelanggaran
pemanfaatan
ruang
yang
Faktor -Faktor

Penghambat
dapat
mengakibatkan
degradasi
kualitas
Implementasi

Peraturan
Daerah
lingkungan.







Kabupaten Lampung Timur Nomor 04
Berdasarkan hasil wawancara dengan
Tahun  2012  tentang  Rencana  Tata
Bpk.  Choldin,  selaku  Ketua  Kelompok
Ruang Wilayah
Kabupaten Lampung
Kerja
Perencanaan
dan
Pemanfaatan
Timur Tahun 2011-2031.


Ruang
BKPRD
Kabupaten
Lampung
Implementasi
Peraturan
Daerah
Timur,
BKPRD
Kabupaten
Lampung
Kabupaten  Lampung  Timur  Nomor  04
Timur baru sebatas melakukan tindakan
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
preventif  guna
mengatur
pemanfaatan
Wilayah
Kabupaten
Lampung
Timur
ruang  sesuai  fungsi  ruang  wilayah.
Tahun   2011-2031   dirasakan   belum
Pelaksanaan
pengendalian
pemanfaatan
berjalan secara optimal, terutama aspek
ruang oleh pemerintah daerah terkendala
pelaksanaan  pengendalian
pemanfaatan
berbagai faktor yaitu :





ruang.  Sebagai  contoh  terkini  adalah
1.  Faktor internal pemerintah daerah

belum
ditertibkannya
aktivitas
para
a.
rencana tata ruang wilayah adalah
penambang  pasir  liar  di  Kecamatan

ketentuan
yang  masih
bersifat
Labuhan Maringgai dan Kecamatan Pasir

umum,
yang
merupakan
arahan
Sakti  yang  telah  merusak  lingkungan

bagi pengembangan suatu wilayah
sekitar tambang. Selain itu, di lapangan

per kecamatan. Rencana tata ruang
juga masih ditemukan pembangunan fisik

wilayah
Kabupaten
Lampung
terutama  rumah  tinggal  yang  tidak

Timur


baru


sebatas
memiliki
izin
mendirikan
bangunan.

menggambarkan fungsi ruang dari
Aktivitas pemanfaatan ruang yang tidak

suatu
kecamatan,
fungsi
ruang
mengacu   pada   fungsi   ruang   dapat

masing-masing
desa
dalam
mengakibatkan
berbagai masalah
seperti

kecamatan
belum
diatur
dalam
penimbunan sampah dan limbah domestik,

Perda  RTRW.  Selain  itu,  peta
kelangkaan  air  bersih  dan  kelangkaan

rencana tata ruang dengan skala 1 :
lahan (kesesakan).





50.000
dirasakan
masih
terlalu
Pelanggaran terhadap Perda RTRW,

besar
sehingga
tidak

dapat
berdasarkan hasil wawancara dengan Bpk.

menggambarkan secara akurat garis
Sudibyo, selaku Ketua Komisi D DPRD

batas
administratif

hingga
ke
Kabupaten Lampung Timur, adalah bukti

tingkat
desa
maupun
dusun.
ketidaktegasan pemerintah daerah terhadap

Diperlukan
rencana
detail
tata
para
perusak
lingkungan.
Pemerintah

ruang per kecamatan dalam bentuk
Kabupaten Lampung Timur sebagai pihak

peraturan
daerah
yang

telah
yang berwenang di bidang penataan ruang

memiliki  fungsi  ruang  masing-
tidak  memiliki  cukup  keberanian  untuk

masing  desa   dan   peta   yang
.............................................
melakukan
penertiban
dan
memberikan









PRANATA HUKUM Volume 9 Nomor 1 Januari 2014







21


memiliki ketelitian dengan skala 1 :

kelompok masyarakat
yang
tidak

5.000.








mengetahui
sama
sekali
tentang
b.
kurangnya  sumber  daya  manusia

rencana  tata  ruang  di  wilayah

dan

pendanaan

untuk

kecamatannya.







melaksanakan


pengawasan
2.  Faktor eksternal pemerintah daerah

terhadap pemanfaatan ruang secara
a.
pesatnya
pertumbuhan
penduduk

menyeluruh di wilayah Kabupaten

Kabupaten Lampung Timur, yang

Lampung
Timur.
Dengan
luas

berkonsekuensi pada meningkatnya

Kabupaten
Lampung
Timur
yang

permintaan akan lahan permukiman

mencapai
5.325,03km2  diperlukan

yang


cenderung


tidak

dukungan
pendanaan
dan
sarana

mengindahkan



kelestarian

mobilitas

yang
prima
untuk

lingkungan.








mencapai
ke
seluruh
pelosok
b.
adanya

oknum-oknum

yang

wilayah
kabupaten.
Saat
ini

mengambil

keuntungan
dari

BKPRD
Kabupaten
Lampung

pemanfaatan
ruang
yang
tidak

Timur
hanya
mengandalkan

sesuai dengan peruntukkan, sebagai

pengawasan

secara
parsial
di

contoh,
aktivitas

penambangan

beberapa

wilayah
kecamatan

pasir liar di Kecamatan Pasir Sakti

berdasarkan ketersediaan dana dan

dan Kecamatan Labuhan Maringgai

sumber daya manusia.




dapat  terus  berjalan  akibat  dari
c.
kurangnya


pemahaman

dari

adanya

oknum-oknum

yang

aparatur pemerintah penyelenggara

melindungi

dan


mengambil

perizinan
mengenai
rencana
tata

keuntungan

dari


kelemahan

ruang wilayah Kabupaten Lampung

penegakan
peraturan
daerah
oleh

Timur, sehingga sering ditemui izin

pemerintah daerah.






yang diberikan tidak sesuai dengan
c.  adanya
keinginan  untuk  mencari

fungsi peruntukkan ruang.



keuntungan
dengan
cepat
diantara
d.
aparatur
pemerintah
seringkali

anggota

masyarakat

yang

tidak
cukup
memiliki keberanian

mencenderungkan orang bertindak

untuk
memberikan
sanksi
kepada

dengan


jalan


melanggar

para pelanggar pemanfaatan ruang.

pemanfaatan
ruang

sehingga

Hal
ini
diakibatkan
kurangnya

mengakibatkan



kerusakan

dukungan
dari
pemerintah daerah

lingkungan.

Sebagai

contoh,

terhadap

upaya

penegakan

pembalakan liar di kawasan hutan

peraturan daerah guna.




lindung.








e.
kurangnya


sosialisasi

dan
d.
belum

ditetapkannya

wilayah

penyuluhan bidang penataan ruang

pertambangan
oleh

pemerintah

yang
mengakibatkan
belum

pusat
mengakibatkan
pemerintah

tumbuhnya
kesadaran
masyarakat

daerah tidak memiliki dasar hukum

tentang  arti
penting
pemanfaatan

yang kuat dalam penerbitan izin

ruang yang sesuai dengan fungsi

usaha

pertambangan.

Hal
ini

ruang
wilayah. Berdasarkan
hasil

dimanfaatkan  oleh  oknum-oknum
.............................................

pengamatan

langsung,
terdapat











22




Analisis Penyelenggaraan Penataan Ruang … (Lintje Anna Marpaung)

untuk melakukan penambangan liar
ketentuan sanksi bagi para pihak pelanggar
dengan berbagai dalih.



pemanfaatan
ruang.
Pengenaan
sanksi
e.  kurangnya  dukungan  dari  aparat
diperlukan untuk tegaknya Perda RTRW,
penegak hukum dalam melakukan
ditaati oleh semua pihak, sehingga Perda
penertiban



pelanggaran
RTRW dapat berjalan sesuai dengan yang
pemanfaatan

ruang,
hal

ini
dikehendaki, yaitu menciptakan ketertiban,
mungkin
diakibatkan
oleh
kepastian, dan keadilan guna mewujudkan
kurangnya

koordinasi
antar
pengembangan wilayah berbasis agribisnis
instansi.






yang berdaya saing secara berkelanjutan
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat
dan merata.







dianalisis bahwa faktor-faktor penghambat
Faktor-faktor


yang

menjadi
implementasi Peraturan Daerah Kabupaten
penghambat

implementasi Perda
RTRW
Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2012
adalah rencana tata ruang wilayah masih
tentang  Rencana  Tata  Ruang  Wilayah
bersifat umum, kurangnya sumber daya
Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-
manusia

dan

pendanaan
untuk
2031 sesuai dengan teori yang menyatakan
melaksanakan
pengawasan,
kurangnya
bahwa

implementasi
kebijakan
pemahaman aparatur pemerintah, aparatur
mempunyai
beberapa
faktor
penghambat
pemerintah

tidak

cukup
memiliki
antara lain masih samarnya isi kebijakan,
keberanian

untuk
memberikan
sanksi,
adanya gangguan informasi, tidak cukup
kurangnya
sosialisasi
dan
penyuluhan
dukungan untuk pelaksanaan, dan adanya
kepada masyarakat, pesatnya pertumbuhan
keinginan dari anggota masyarakat untuk
penduduk
yang
berkonsekuensi  pada
mencari keuntungan secara cepat dengan
meningkatnya permintaan akan ruang yang
jalan melawan hukum.





cenderung tidak mengindahkan kelestarian









lingkungan, adanya oknum-oknum  yang
III.PENUTUP






mengambil keuntungan dari pemanfaatan
Penyelenggaraan
penataan  ruang
di
ruang   yang   tidak   sesuai   dengan
Kabupaten
Lampung
Timur
dalam
peruntukkan,
adanya
keinginan
oknum
kegiatan pengaturan, kegiatan pelaksanaan
masyarakat

untuk
mencari
keuntungan
Peraturan yang sudah di buat dan berada di bawah hukum harusnya dapat di tegakan sesuai dengan peraturan yang ada tanpa melihat apapun sehingga perencanaan tata ruang dapat berjalan sesuai rencana dan susuai aturan yang sudah di buat sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat
dengan
jalan
melanggar
pemanfaatan
penataan ruang di  Kabupaten  Lampung
pelanggaran pemanfaatan ruang.

Timur,
namun,
kegiatan
pembinaan









penataan
ruang,
kegiatan
pelaksanaan
DAFTAR PUSTAKA



pengendalian  pemanfaatan
ruang,
dan









kegiatan
pengawasan
penataan
ruang
A. BUKU




Politik
Hukum
belum dapat dilaksanakan secara optimal.
Akib,
Muhammad,
Diperlukan komitmen
pemerintah daerah

Lingkungan

(Dinamika
dan
untuk
melaksanakan
pengendalian

Refleksinya Dalam Produk Hukum
.............................................
pemanfaatan
ruang
terutama
Pelaksanaan










PRANATA HUKUM Volume 9 Nomor 1 Januari 2014







23










Otonomi Daerah), Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi Ekonomi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2010.

Ayu,    I Gusti, Pengantar Hukum Lingkungan, CakraBooks, Solo, 2011.

Biro   Pusat    Statistik,     Lampung    Timur

Dalam Angka Tahun 2012, BPS,

Lampung Timur, 2012.

Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Syafrudin,  Ateng,  Titik  Berat  Otonomi
Daerah Pada Daerah Tingkat II

Dan   Perkembangannya,    Cetakan

Kesebelas, Penerbit Mandar Maju,
Bandung, 1991.

Yuliandri,         Asas-Asas          Pembentukan
Peraturan     Perundang-Undangan

Yang Baik (Gagasan Pembentukan

Undang-Undang            Berkelanjutan),

Cetakan Ketiga, PT RajaGrafindo
Persada, Jakarta, 2009.


Gaffar,  Affan,  Otonomi  Daerah  Dalam
B.   PERATURAN   PERUNDANG-


Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar,


Yogyakarta, 2009.
UNDANGAN


Handayaningrat,  Soewarno.  Pengantar
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia


Studi
Ilmu

Administrasi
dan
Tahun 1945.





Managemen,

Gunung
Agung,







Jakarta. 1980.




Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

Hasni,  Hukum  Penataan  Ruang  dan
tentang Pemerintahan Daerah.









Penatagunaan

Tanah,
PT
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007

RajaGrafindo
Persada,
Jakarta,
Tentang Penataan Ruang.


2008.













Hardjasoemantri,

K.,
Hukum
Tata
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009


tentang

Perlindungan
dan

Lingkungan, Cetakan kedua puluh
Pengelolaan Lingkungan Hidup.

satu,
Gadjah
Mada
University







Press, Jogjakarta, 2012.


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Kelsen,
Hans,
Teori
Umum
Tentang
tentang
Pembentukan
Peraturan

Perundang-undangan.



Hukum


dan
Negara,







Diterjemahkan

oleh

Raisul
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999

Muttaqien, Nusa Media Indonesia,

tentang
Pembentukan
Kabupaten

Bandung, 2011.







Daerah  Tingkat  II  Way  Kanan,

Ridwan,
Juniarso,
dan
Achmad
Sodik,
Kabupaten
Daerah  Tingkat
II

Lampung
Timur,
Kotamadya

Hukum
Tata

Ruang
(Dalam


Daerah Tingkat II Metro.


Konsep
Kebijakan
Otonomi









Daerah),

Penerbit
Nuansa,
Peraturan Pemerintah
Nomor
15 Tahun

Bandung, 2013.







2010
tentang
Penyelenggaraan











Rahardjo,

Satjipto,
Membangun
dan
Penataan Ruang.











.............................................

Merombak
Hukum
Indonesia,







24




Analisis Penyelenggaraan Penataan Ruang … (Lintje Anna Marpaung)



















Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
50 Tahun 2009 Tentang Pedoman
Koordinasi         Penataan          Ruang
Daerah.

Peraturan   Daerah   Kabupaten   Lampung
Timur    Nomor    04   Tahun    2012
tentang    Rencana     Tata       Ruang
Wilayah      Kabupaten      Lampung
Timur Tahun 2011-2031.

Keputusan     Bupati     Lampung      Timur

Nomor: B.683/19/SK/2013 tentang
Pembentukan    Badan     Koordinasi
Penataan Ruang Daerah Kabupaten
Lampung Timur.











































.............................................
PRANATA HUKUM Volume 9 Nomor 1 Januari 2014                                                                                 25

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASKAH AKADEMIK PEMBANGUNAN